Perlukah rumah memiliki asuransi? Pertanyaan yang satu ini mungkin sering menjadi perhatian utama untuk kalangan yang sedang berencana membeli rumah. Pada umumnya, jika sedang mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), calon nasabah akan ditawarkan untuk menggunakan jasa asuransi rumah oleh pihak bank. Namun, hal itu tidak hanya berlaku pada rumah baru, karena bagi sebagian orang, asuransi rumah juga diberlakukan untuk rumah sekunder (seken).
Menjawab pertanyaan diatas, laman situs properti global, Lamudi, menjelaskan tentang beberapa tips cerdas dalam memilih asuransi rumah.
1. Pada umumnya perusahaan asuransi menawarkan berbagai varian perlindungan. Dalam kebanyakan, mereka hanya memberi perlindungan kebakaran saja. Namun ada juga yang menawarkan perlindungan menyeluruh untuk risiko yang mungkin terjadi pada harta benda di dalam rumah (Property All Risks).
2. Cermatlah dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat. Mulai dari melakukan perbandingan dari beberapa produk dan perusahaan asuransi, membaca secara rinci jenis produk perlindungan yang tertera dari surat jaminan, hingga syarat (dan kemudahan) yang dibutuhkan untuk melakukan proses klaim.
3. Setelah memahami lebih lanjut, terakhir lakukan anggaran biaya pertanggungan dengan memperhitungkan pula seberapa besar nilai pertanggungan yang didapat pada kemudian hari. Perlu juga diingat bahwa uang pertanggungan harus cukup besar untuk membangun kembali rumah. Lakukan perhitungan cermat antara jumlah tanggungan dengan lamanya kontrak asuransi.